ISO 37001 adalah
standar internasional untuk sistem manajemen anti-pemberian suap atau
anti-bribery management system. Standar ini memberikan panduan dan kerangka
kerja bagi organisasi untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani tindakan suap
atau korupsi dalam organisasi tersebut.
ISO 37001 memberikan serangkaian
langkah yang dapat diimplementasikan oleh organisasi untuk meminimalkan risiko
suap atau korupsi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang
anti-korupsi yang berlaku di negara atau wilayah yang bersangkutan.
Standar ini mencakup beberapa hal
seperti kebijakan anti-pemberian suap, evaluasi risiko, pengawasan pelaksanaan
kebijakan, pelaporan dan penyelidikan tindakan suap, dan kerja sama dengan
pihak-pihak terkait seperti pelanggan, pemasok, dan mitra bisnis lainnya.
ISO 37001
dapat diimplementasikan oleh organisasi dari berbagai sektor dan ukuran, baik
sektor publik maupun swasta, sebagai upaya untuk mengurangi risiko suap atau
korupsi dan menjaga integritas bisnis.
Comments
Post a Comment